Morodadi, Morotai Selatan- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyrakat Desa.

Hak Kepala Desa 

Dalam menjalakan tugas kepala desa berhak : 

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa 
  2. Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa 
  3. Menerima Siltap/Gaji setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan kesehatan 
  4. Mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan 
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa 
Wewenang Kepala Desa 

Dalam melaksanakan tugas diatas, Kepala Desa Berwenang : 

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa 
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  4. Menetapkan Peraturan Desa 
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa 
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa 
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian sekala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuaran masyarakat Desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa 
  10. Mengusulkan dan menerima Pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa 
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa 
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna 
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif 
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
 Kewajiban Kepala Desa 

Dalam Melaksanakan Tugas, Kepala Desa Berkewajiban :

  1. Memegang tegus dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika 
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa 
  3. Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa 
  4. Mentaati dan menegakan Peraturan Perundang-Undangan 
  5. Melaksanakan Kehidupan Demokrasi dan berkeadilan gender 
  6. Melaksanakan Prinsip Tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme  
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa 
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik 
  9. Mengelola Keuangan dan aset Desa 
  10. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi keweangan desa 
  11. Menyelesaikan Perselisihan masyarakat di Desa 
  12. Mengembagkan Perekonomian masyarakat Desa 
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa 
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa 
  15. Mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup, dan  
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa 
Dalam Melaksanakan Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban 
Kepala Desa wajib : 
  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota 
  2. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota 
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan permuswaratan Desa setiap akhir tahun anggaran, dan 
  4. Meberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran
Perangkat Desa 
Perangakat Desa terdiri atas : 
  1. Sekretaris Desa 
  2. Pelaksana Kewilayahan, dan  
  3. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. (Pasal 1 ayat 5 Permendagri 83/2015) 

Kepala Desa  dapat mengangkat unsur staf perangkat desa. unsur staf tersebut untuk membantu kepala urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. (Pasal 8 Permendagri 83/2015).

Oleh karena itu Bapak  JOHAN MARDIONO beberapa hari setelah dilantik menjadi Kepala Desa Morodadi melaksanakan kewenangannya untuk melantik serta mengukuhkan Perangkat Desa serta kepala wilayah (RT/RW) Pada hari Selasa, 06 September 2022 bertempat di halaman Kantor Desa Morodadi yang dihadiri secara langsung oleh, KABAN KESBANGPOL, KABID Pemdes BPMD Kabupaten Pulau Morotai, KAPOLSEK Morotai Selatan, DANRAMIL Morotai Selatan, Kasie Pemerintahan Kecamatan Morotai Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyrakat serta sebagian besar masyarakat Desa Morodadi, Kepala Desa Morodadi melantik dan mengukuhkan :

NO

NAMA

JABATAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

Darlina Ishak

Sander A.R. Otje

Mohamad Abrori

Lauhin Lanoni

Mulyono Pono

Fajrul Idrus

Jainudin Siruang

Yuniarti Sukardi

Irwan Taba

Salimin Hecca

Ruslan Salahudin

Nurdin Andea

Firdaus Tarore

Wahyono

Sekretaris Desa 

Kasie Pemerintahan 

Kasie Pelayanan 

Kaur Keuangan 

Kaur Umum  

Bendahara 

Ketua RW 01 

Ketua RW 02

Ketua RT 01

Ketua RT 02

Ketua RT 03

Ketua RT 04

Ketua RT 05

Ketua RT 06

 


Dalam rangka mendapatkan serta menjalankan hak, kewajiban dan tupoksi, nama serta jabatan yang dimaksud  di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa