Morodadi (16/07/2022)- Bertempat di Kantor Desa Morodadi telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA), Sabtu, 16 Juli 2022.

 

LATAR BELAKANG

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri telah diatur bahwasanya Kepala Desa Terpilih harus sudah menyusun RPJM DESA terhitung paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal dilantik.

  1. Penyampaian dan Pembahasan Visi Misi Kepala Desa
  2. Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran BPD terhadap Visi Misi Kepala Desa
  3. Pembentukan Tim Penyusunan RPMJ DESA

Adapun agenda dalam Musyawarah Desa Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) yaitu :

RPJM DESA merupakan kerangka dasar dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) sebagai dasar dalam penyusunan APBDESA pada tahun berjalan.